Beranda | Artikel
Siapa Saja yang Mendengar Azan, Hendaklah Menghadiri Shalat Berjamaah
Rabu, 30 Agustus 2023

Jika mendengar azan, hendaklah menghadiri shalat berjamaah. Apa hukum shalat berjamaah kalau begitu. Sebaiknya jaga rutin shalat berjamaah, itu lebih baik.

 

 

Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani

Kitab Shalat

فَضْلُ صَلاَةِ الجَمَاعَةِ وَالإِمَامَةِ

Keutamaan Shalat Berjamaah dan Masalah Imam

Hadits #402

عَنْ أَبِي هُرَيْرَة رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: أَتى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َرَجُلٌ أَعْمَى فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ! لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى المَسْجِدِ، فَرَخَّص لَهُ، فَلَمَّا وَلّى دَعَاهُ، فَقَالَ: «هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلاَةِ؟»، قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: «فَأَجِبْ». رَوَاهُ مُسْلِمٌ.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Ada seorang laki-laki buta menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, sungguh aku ini tidak memiliki seorang penuntun yang menuntunku ke masjid.” Maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan padanya. Ketika ia berpaling hendak pulang, beliau memanggilnya dan bertanya, “Apakah engkau mendengar azan untuk shalat?” Ia menjawab, “Ya.” Beliau bersabda, “Kalau begitu, datanglah (memenuhi panggilan shalat).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 653; Abu Daud, no. 552. Hadits ini perawinya tsiqqah, dengan sanad sahih atau hasan sebagaimana kata Imam Nawawi].

 

Hadits #403

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َقَالَ: «مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِ فَلاَ صَلاَةَ لَهُ إِلاَّ مِنْ عُذْرٍ». رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ، وَالدَّارَقُطْنِيُّ، وابْنُ حِبَّانَ، وَالْحَاكِمُ، وإسْنَادُه عَلَى شَرْطِ مُسْلِم، لكِنْ رَجَّحَ بَعْضُهُمْ وَقْفهُ.

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa mendengar azan, tetapi ia tidak datang, maka tidak ada shalat baginya kecuali bagi orang yang mempunyai uzur.” (HR. Ibnu Majah, Ad-Daruquthni, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim dengan sanad yang menurut syarat Muslim. Sebagian menguatkan bahwa hadits ini mawquf). [HR. Ibnu Majah, no. 1:259; Ad-Daruquthni, 1:420; Ibnu Hibban, 5:415; Al-Hakim, 1:245. Hadits ini diperselisihkan mawquf ataukah marfu’. Yang lebih kuat, riwayat ini mawquf. Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:368-369].

 

Faedah hadits

  1. Hadits-hadits ini menyatakan bahwa hukum shalat berjamaah itu fardhu ‘ain, inilah pendapat sebagian ulama. Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa orang buta dalam hadits ditanya mengenai keringanan shalat di rumah, maka ia mendapatkan fadhilah shalat berjamaah karena uzur tersebut. Ada yang berpendapat bahwa menghadiri shalat berjamaah gugur karena adanya uzur. Hal ini ada ijmak dari kaum muslimin.
  2. Ada ulama yang berpendapat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh yang buta tersebut untuk menghadiri shalat berjamaah, perintah tersebut dihukumi sunnah. Seakan-akan dikatakan yang lebih afdal bagimu adalah menghadiri shalat berjamaah dan pahalanya lebih besar.
  3. Hadits kedua menunjukkan bahwa shalat berjamaah itu sangat ditekankan. Sebagian ulama mengatakan bahwa shalat berjamaah itu fardhu ‘ain berdasarkan hadits ini, sebagian lagi mengatakan hukumnya adalah fardhu kifayah, sebagian lagi mengatakan bahwa hukumnya adalah sunnah, artinya hanya penyempurna. Jika dikatakan wajib, maka wajibnya adalah bagi laki-laki, berakal, mampu, dan tidak wajib bagi wanita, anak-anak, orang gila, yang tidak punya kemampuan (hanya bisa duduk atau tangan dan kakinya terpotong secara bersilang), orang tua yang tak bisa lagi berjalan, dan orang sakit. Begitu pula shalat berjamaah itu tidak wajib ketika hujan (menyulitkan), ketika angin yang sangat dingin, ketika makan bawang atau sesuatu yang menimbulkan bau tidak enak.

 

Bagi yang mendengar azan, hendaklah menghadiri shalat berjamaah, itu lebih baik.

 

Referensi:

  • Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:366-369.
  • Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:13-16.

 


Artikel asli: https://rumaysho.com/37425-siapa-saja-yang-mendengar-azan-hendaklah-menghadiri-shalat-berjamaah.html